SSP

Berdasarkan Surat Keputusan No. 004/SK/PP-Himpsi/VII/11 tentang Prosedur Sertifikasi Psikolog yang berlaku mulai 1 Januari 2012, maka:

Persyaratan & Prosedur Sertifikasi untuk golongan:

  1. Angkatan Lama & Sistem Paket Murni
  2. Sarjana Kurikulum Lama (angkatan masuk s.d 1994)
  3. Sarjana Kurikulum Nasional
  4. Magister Profesi Psikologi (mulai 2004)
  5. Lulusan Perguruan Tinggi di Luar Indonesia