B. Sarjana Kurikulum Lama (angkatan masuk s/d 1994) yang mendapatkan gelar Drs/Dra.
1. Persyaratan
- Fotocopy ljazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisir oleh lembaga berwenang
- Fotocopy Transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh lembaga berwenang, yang berjumlah minimal 160 SKS didalamnya tercantum bahwa pemohon pemah melakukan kerja praktik/studi kasus/Kasuistika/Stage minimal 4 kerja prakti/Studi Kasus/Kasuistika/Stage. Jika hanya 3 kerja praktik/Studi Kasus/Kasuistika/Stage maka harus disertai dengan Sertifikat Penyegaran Diagnostik.
2. Prosedur
a. Mengajukan peermohonan secara tertulis, dengan mengisi Formulir Portofolio Kegiatan Psikolog kepada Pengurus Himpsi Wilayah dimana yang bersangkutan berdomisili dengan dilampiri berkas yang masing-masing berisi yang tersebut diatas yaitu :
- foto copy Ijazah Sarjana Psikologi yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang,
- foto copy Transkrip Akademi yang dilegalisir oleh lembaga berwenang (ada yang harus ditambah Sertifikat penyegaran Diagnostik)
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- foto copy bukti tanda pembayaran biaya Pengurusen sertifikasi
- pasfoto: ukuran 4×6 cm, dan ukuran 3×4 cm.
- Biaya Rp. 500.000,-
b. Pengurus Himpsi Wilayah, meneruskan berkas Permohonan Sertifikasi Psikolog kepada Tim Evaluasi Pengurus Wilayah/Pengurus Sertifikasi.
c. Tim Evaluasi Pengurus Wilayah melakukan evaluasi tahap awal sertifikasi psikolog:
- Bila telah memenuhi, akan diteruskan ke prosedur “D”
- Bila tidak memenuhi, kemungkinan: (1) akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, atau (2) ditolak
d. Hasil Evaluasi Himpsi Wilayah, untuk selanjutnya diteruskan ke Tim Evaluasi Pengurus Pusat
e. Tim Evaluasi Pengurus Pusat, menindak lanjuti pemrosesan Sertifikasi.
- Bila memenuhi ke F
- Bila tidak kembali ke wilayah
f. Hasil Tim Evaluasi Pengurus Pusat, akan dijadikan dasar untuk pengesahan dan penerbitan Sertifikat Psikolog oleh Pengurus Pusat Himpsi.
g. Sertifikasi yang telah memperoleh pengesahan dikirimkan kembali kepada Himpsi Wilayah, untuk diserahkan kepada perorangan yang bersangkutan.
h. Rentang waktu yang diperlukan untuk seluruh prosedur kegiatan sertifikasi psikolog pada kategori ini, selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak perorangan yang bersangkutan mengajukan permohonan.