Undangan MusWil Himpsi Jawa Timur 2011 tanggal 29 Mei 2011

PENGANTAR

Salam…

Rekan-rekan sejawat anggota Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Jawa Timur dan rekan sarjana S1, S2, dan S3 psikologi yang terhormat, tanpa disadari perjalanan Pengurus Himpsi Wilayah Jawa Timur masa bakti 2008-2011 sudah sampai batas akhir. Selama masa tersebut, berbagai kegiatan sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Wilayah Tahun 2008 telah dilaksanakan. Sekalipun demikian, masih terdapat beberapa kegiatan yang tidak atau belum dapat terlaksana. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kendala yang tidak dapat dihindarkan, baik yang muncul dari kesibukan rutin maupun yang tidak dapat diantisipasi kemunculannya seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan tuntutan pada Himpsi selaku organisasi profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka mematuhi kesepakatan para anggota yang tertuang dalam AD/ART organisasi Himpsi, maka Pengurus Himpsi Wilayah Jawa Timur menginformasikan sekaligus mengundang kehadiran rekan-rekan sejawat untuk berpartisipasi secara aktif dalam Musyawarah Wilayah (MusWil) Himpsi Jawa Timur Tahum 2011, yang akan diselenggarakan pada hari Minggu, 29 Mei 2011 bertempat di STIE Perbanas Surabaya, jalan Nginden Semolo 34-36 Surabaya. Informasi lengkap mengenai pelaksanaan MusWil Himpsi Jawa Timur Tahun 2011 ini dapat dibaca pada halaman-halaman selanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Kami sampaikan pula ucapan terima kasih atas peran serta rekan-rekan sejawat dalam mensukseskan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Himpsi Wilayah Jawa Timur. Sekaligus pula Kami ajukan permohonan ma’af, apabila terdapat kesalahan dan kelalaian dalam pelaksanaan program kerja periode 2008-2011.

Akhir kata, kami selaku Pengurus Himpsi Wilayah Jawa Timur periode 2008-2011 sangat mengharapkan kehadiran dan peran aktif sejawat pada kegiatan tersebut, mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan strategis yang akan menentukan keberhasilan organisasi kita.

Atas perhatian dan kehadiran rekan-rekan, Kami ucapkan terima kasih.

Sampai jumpa di Musyawarah Wilayah Himpsi Jawa Timur 2011.

Hormat Kami,

Ketua Himpsi Wilayah Jatim

Periode 2008-2011

Dr. Seger Handoyo, Psikolog

TATA TERTIB

MUSYAWARAH WILAYAH HIMPSI JAWA TIMUR

SURABAYA, 29 MEI 2011

Pasal   1

Kedudukan

1.        Musyawarah Wilayah (Muswil) Himpsi Jawa Timur diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Himpsi Bab VIII tentang Pengambilan Keputusan Pasal 15 dan Anggaran Rumah Tangga Himpsi Bab XIII tentang Musyawarah Wilayah Pasal 52.

2.        Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum musyawarah dan mufakat yang diselenggarakan pada tingkat Wilayah.

3.        Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan badan legislatif tertinggi Himpsi di tingkat 1 (satu)/propinsi.

4.        Muswil merupakan forum musyawarah anggota Wilayah, Pengurus Wilayah dan Majelis Psikologi di tingkat Wilayah.

5.        Keputusan yang diambil dalam Muswil mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku sampai dengan adanya perubahan atau pencabutan oleh Musyawarah Wilayah yang diadakan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga  Himpsi. Pembahasan materi organisasi dapat dilakukan di luar Muswil, baik dalam rapat pengurus, rapat anggota, maupun pertemuan lainnya, sesuai dengan ketentuan organisasi mengenai hal ini.

6.        Keputusan Muswil bersifat mengikat bagi seluruh anggota di tingkat Wilayah.

Pasal   2

Tujuan

Secara umum Muswil Himpsi Wilayah Jawa Timur tahun 2011 bertujuan mendorong peranan psikologi sebagai ilmu dan profesi di Wilayah Jawa Timur yang ditandai dengan kemampuan anggota HIMPSI dalam memikul tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, yakni dalam menjalankan peran dan fungsinya selaku sarjana psikologi, magister psikologi, doctor psikologi, psikolog.

Secara khusus Muswil Wilayah Jawa Timur tahun 2011 bertujuan:

1.       Mengemukakan perkembangan psikologi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.

2.       Menyampaikan informasi organisasi, antara lain mengenai penataan anggota profesi psikologi Wilayah Jawa Timur.

3.       Menghimpun pemikiran/ pendapat mengenai peran dan kontribusi psikolog dalam menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi pemerintah dan masyarakat berdasarkan sudut pandang psikologi.

4.       Meningkatkan kemampuan Himpsi Wilayah Jawa Timur dalam peran sebagai sumber informasi psikologi dan pemberdayaan anggota dalam meningkatkan profesionalisme pada terapan ilmunya di berbagai bidang.

Tujuan tersebut dapat dicapai dalam sidang Muswil dalam bentuk paparan Ketua Himpsi Wilayah Jawa Timur periode 2008-2011, sambutan PP Himpsi, tanggapan anggota dan atau peninjau serta undangan Muswil, pengajuan visi dan misi calon ketua periode 2011-2014.

Pasal   3

Peserta  Muswil

1.        Peserta Muswil Himpsi Jawa Timur Tahun 2011 adalah anggota Himpsi Wilayah Jawa Timur, Pengurus Himpsi Wilayah Jawa Timur, dan Majelis Psikologi Wilayah Jawa Timur, wakil dari Pengurus Pusat serta undangan.

2.        Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 dianggap sah apabila ½ (setengah) jumlah anggota Wilayah Himpsi Jatim sebagai peserta hadir pada saat penghitungan kuorum.

3.        Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak terpenuhi, maka Muswil Himpsi Jatim diundurkan paling lama 30 (tiga puluh) menit atas persetujuan anggota yang hadir dan setelah itu Muswil dianggap sah dengan jumlah anggota Wilayah sebagai peserta yang hadir pada saat penghitungan kuorum.

4.        Keputusan yang ditetapkan dalam Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 dilaporkan kepada Pengurus Pusat paling lambat 1 (satu) bulan setelah Muswil untuk disahkan.

Pasal   4

Hak Suara dan Hak Bicara

1.        Anggota Himpsi Wilayah Jawa Timur memiliki hak suara dan hak bicara.

2.        Pengurus Pusat dan Majelis Psikologi Pusat hanya memiliki hak bicara.

3.        Undangan tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.

4.        Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Pasal   5

Kewenangan

Musyawarah Wilayah Himpsi Jawa Timur Tahun 2011 memiliki kewenangan :

a.        Membahas dan menetapkan keputusan untuk mengatasi masalah yang dihadapi Wilayah Jawa Timur

b.        Menetapkan usulan bagi Pengurus Himpsi Wilayah Jawa Timur.

c.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Wilayah Himpsi Jawa Timur Periode 2008-2011 dalam melaksanakan program kerja serta amanat Muswil Himpsi Jatim Tahun 2008.

d.        Memilih Ketua Wilayah Himpsi Jawa  Timur Periode 2011-2015.

e.        Memilih anggota Majelis Psikologi Wilayah Jawa Timur Periode 2011-2015.

Pasal   6

Penyelenggara Muswil

1.        Muswil Himpsi Jatim diselengarakan sekali dalam 4 (empat) tahun

2.        Penyelenggara Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 menjadi tanggungjawab Pengurus Wilayah Himpsi Jatim.

3.        Panitia Pelaksana Muswil Jatim Tahun 2011 dibentuk oleh Pengururs Wilayah Himpsi Jatim dan disahkan oleh Ketua Wilayah Himpsi Jatim.

4.        Tata cara pencalonan Ketua Wilayah Himpsi Jatim sudah harus diberitahukan keppada seluruh anggota Wilayah Himpsi Jatim selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011.

5.        Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah Himpsi Jatim ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Himpsi Jatim dan Panitia Pelaksana Musyawarah Wilayah Himpsi Jatim Tahun 2011 dengan mempertimbangkan saran-saran anggota.

Pasal   10

Acara Muswil

(1)     Acara Musyawarah Wilayah Himpsi Jatim sekurang-kurangnya meliputi:

a.        Penyampaian Memori Akhir Jabatan dari Ketua Wilayah Himpsi Jatim Periode 2008-2011, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Ketua Wilayah Himpsi Jatim yang paling sedikit meliputi kebijakan Pengurus Wilayah Himpsi Jatim, pengelolaan organisasi, pelaksanaan program kerja dan usulan pengembangan serta keuangan organisasi.

b.        Pemilihan Ketua Wilayah Himpsi Jatim Periode 2011-2015.

c.        Pemilihan Majelis Psikologi Wilayah Jatim Periode 2011-2015.

d.        Pembahasan masalah-masalah yang dihadapi Himpsi Wilayah Jawa Timur.

(2)     Selama Muswil Himspi Jatim Tahun 2011 berlangsung dapat diadakan kegiatan–kegiatan selain yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 (satu) di atas, selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi serta tidak mengganggu jalannya Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011.

(3)     Paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 dilaksanakan, pemberitahuan tata tertib Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 sudah harus dikirim oleh Pengurus Wilayah Himpsi Jatim kepada peserta Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011 dan Pengurus Pusat Himpsi.

Pasal 10

Pimpinan dan Sekretaris Sidang

1.     Sebelum Ketua sidang Muswil dan Sekretaris Sidang terpilih, maka sidang Muswil dipimpin oleh Ketua Himpsi Wilayah Jawa Timur periode 2008-2011 dengan dibantu oleh Sekretaris Wilayah.

2.     Pemilihan ketua Sidang Muswil dan Sekretaris dilakukan secara tertulis, langsung, bebas dan rahasia, dengan tata cara sebagai berikut:

a.      Setiap peserta mengajukan seorang calon untuk Ketua Sidang Muswil.

b.     Dilakukan perhitungan suara untuk menetapkan calon terpilih.

c.      Ketua Sidang Muswil terpilih didasarkan atas suara terbanyak.

d.     Apabila terjadi jumlah suara terbanyak yang sama itu dilakukan pemilihan pemilihan kembali sampai terbanyak sehingga dapat menetapkan ketua terpilih.

e.      Apabila ketua sidang terpilih menyatakan tidak bersedia menjadi ketua siding, maka suara terbanyak kedua ditunjuk sebagai ketua sidang.

3.     Sidang Muswil yang dipimpin oleh Ketua Sidang terpilih menunjuk Sekretaris Muswil dengan persetujuan peserta Sidang.

TATA CARA PEMILIHAN KETUA WILAYAH

Himpsi Wilayah Jawa Timur Periode 2008 – 2011


1.     Sidang Muswil menetapkan persyaratan calon ketua wilayah, yang dalam hal ini berdasarkan pada ART Himpsi Bab II Pasal 7 ayat 4 tentang persyaratan untuk menjadi Himpsi wilayah, yaitu:

1)       Terdaftar sebagai anggota Himpsi dan selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Himpsi.

2)       Tidak pernah terkena sanksi organisasi.

3)       Sudah menjadi anggota Himpsi sekurang-kurangnya 5 tahun.

4)       Melunasi iuran keanggotaan tanpa terputus sejak mulai menjadi anggota Himpsi.

5)       Telah melunasi iuran untuk masa jabatannya.

6)       Berpengalaman mengelola organisasi himpasi sedikitnya 5 (lima) tahun.

7)       Sanggup mengembangkan hubungan luas dengan instansi/lembaga, terutama di tingkat Wilayah Jawa Timur.

8)       Menyampaikan visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi Himpsi, terutama di tingkat Wilayah.

9)       Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif memimpin kepengurusan di tingkat Wilayah periode 2011-2015.

10)    Mengajukan Program Kerja Wilayah yang mengacu pada Rencana Induk Organisasi Himpsi.

11)    Hadir dan menyampaikan presentasi dalam Musyawarah Wilayah Himpsi Jawa Timur tahun 2011.

12)    Mengajukan pencalonan sesuai persyaratan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Wilayah Himpsi Jawa Timur tahun 2011.

2.     Proses Pemilihan Calon Ketua Wilayah

1)         Pembacaan kriteria Ketua Wilayah Himpsi Jawa Timur periode 2011-2014

2)         Pembacaan kandidat ketua wilayah yang telah memenuhi persyaratan yang ada.

3)         Pemilihan calon ketua wilayah secara tertulis, langsung, bebas, dan rahasia.

4)         Setiap anggota berhak memilih satu nama dari calon-calon ketua wilayah yang telah memenuhi syarat, sesuai nama-nama kandidat yang telah disampaikan oleh ketua sidang.

5)         Dilakukan perhitungan suara untuk menetapkan calon terpilih.

6)         Ketua wilayah terpilih didasarkan atas suara terbanyak.

7)         Apabila terjadi jumlah suara terbanyak yang sama, maka khusus untuk yang memperoleh suara terbanyak yang sama itu dilakukan pemilihan kembali sampai diperoleh suara terbanyak sehingga dapat menetapkan ketua terpilih.

8)         Apabila ternyata Ketua Sidang termasuk sebagai calon yang dipilihuntuk Ketua Wilayah maka selama pemilihan berlangsung, ia harus mengundurkan terlebih dulu sebagai ketua sidang Muswil. Kalau ia tidak terpilih sebagai ketua wilayah maka tugas memimpin rapatnya dapat dilakukannya kembali, namun bila ternyata terpilih maka calon terbanyak kedua tersebut tetap memimpin sidang hingga selesai.

9)         Calon Ketua Wilayah dengan urutan terbanyak dari sejumlah suara yang masuk diminta menyampaikan visi, misi bagi pengembangan organisasi dalam kepengurusannya kelak. Bagi Calon Ketua Wilayah yang tidak menyampaikan visi dan misi, maka yang bersangkutan gugur haknya sebagai Calon Ketua Wilayah.

10)      Calon Ketua Wilayah yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Wilayah terpilih.

PERSYARATAN PENCALONAN KETUA

HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA (HIMPSI)

WILAYAH JAWA TIMUR

Syarat KETUA – (ART) ps. 7, ay. 4 (pasal 27, ttg Persyaratan Ketua Wilayah, hal 37)

Untuk menjadi Ketua Wilayah harus memenuhi persyaratan :

1.        Mencalonkan atau dicalonkan oleh Anggota Wilayah.

2.        Anggota Biasa Himpsi yang selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Himpsi.

3.        Sudah menjadi anggota Himpsi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan pernah menjadi pengurus lingkungan Himpsi.

4.        Tidak sedang terkena sanksi organisasi.

5.        Tidak sedang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

6.        Memiliki integritas kepribadian secara normatif.

7.        Tidak sedang menjadi pengurus organisasi politik.

8.        Berpengalaman mengelola organisasi himpasi sedikitnya 5 (lima) tahun.

9.        Mampu mengembangkan hubungan luas dengan instansi/lembaga, terutama di tingkat Wilayah.

10.     Melunasi iuran anggota tanpa terputus sejak mulai menjadi anggota Himpsi.

11.     Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif memimpin kepengurusan di tingkat Wilayah periode 2011-2014.

12.     Memahami visi dan misi Himpsi.

13.     Mempresentasikan Program Kerja sebagai penjabaran Visi dan Misi Himpsi dalam Muswil.

14.     Apabila terpilih, bersedia melunasi iuran untuk masa jabatannya.

Susunan Panitia

MUSYAWARAH WILAYAH

Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi)

Wilayah Jawa Timur Tahun 2011


Penanggung jawab : Dr. Seger Handoyo, Psikolog.

(Ketua Himpsi Jatim Periode 2008-2011)

Pengarah                   : Drs. E.M. Agus Subekti, M.Kes, M.Psi, Psi

Dra. Jennie Chriswatie, Psikolog

Drs. H.M. Zainal Abidin, M.Si, Psikolog

Dra. Woelan Handadari, M.Si, Psikolog

Dr. Andik Matulesy, Psikolog

Prof. Dr. Yusti Probowati, Psikolog

Prof. Dr. Jatie K. Pudjibudojo, Psikolog

Prof. Dr. Tatik Suryani, M.M, Psikolog

Ketua                                                                         : Laila Saleh Marta’, S.Psi, M.MT., Psikolog

Wakil Ketua                                                            : Amanda Pasca Rini, S.Psi, M.Si, Psikolog

Sekretaris                                                                : Weni Endahing Warni, M.Psi, Psikolog

Bendahara                                                              : Ika Yuniar Cahyati, M.Psi, Psikolog

Sie Acara                                                                 : Dr. Suroso, M.S, Psikolog

Dra. I.G.A.A. Noviekayati, Psikolog

Ilham Nur Alfian, M.Psi, Psikolog

Sie. Konsumsi                                                        : Lisa Airani Prabowo, S.Psi, Psikolog

Sie Perlengkapan, Akomodasi & Dekorasi :  Tino Leonardi, M.Psi, Psikolog

Marselius S. Tondok, S.S, M.Si

Sie Kesehatan                                                        :     Dra. Suryantini Rahayu, M.A, Psikolog

Sie Keamanan                                                        :     Krismawan, S.Psi

Sie Sekretariat, Publikasi & Dokumentasi  :     Roestamadji, Yeni Rahma, Teguh

Susunan Acara

MUSYAWARAH WILAYAH

HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA (Himpsi)

Wilayah Jawa Timur

29 Mei 2011

WAKTU ACARA
08.00-09.00 Registrasi Peserta
09.00- 09.15 Pembukaan
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Menyanyikan Hymne Psikologi Indonesia
09.15- 09.20 Do’a Pembuka
09.20- 09.30 Laporan Ketua Pelaksana Musyawarah Wilayah     Himpsi Jawa Timur Tahun 2011
Sambutan Pengurus Himpsi Wilayah Jatim Periode 2008-2011
09.30- 09.40 Sambutan Pengurus Pusat Himpsi
09.40- 10.00 Istirahat sela, Hiburan dan Pengumuman
10.00- 10.30 Penghitungan Jumlaah Peserta Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011
10.30- 10.35 Pengesahan Sidang Muswil Himpsi Jatim 2011, Pemilihan Ketua dan Sekretaris Sidang
10.35- 10.50 Pengesahan Tata Tertib Muswil Himpsi Jatim Tahun 2011
10.50- 11.20 Laporan Pertanggungjawaban Ketua Wilayah Himpsi Jawa Timur Periode 2008-2011
11.20- 11.50 Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban Ketua Wilayah Himpsi Jawa Timur Periode 2008-2011
11.50- 12.00 Persiapan Pemilihan Nominator
12.00- 12.30 Ishoma – Hiburan
12.30- 13.30 Pengesahan Nominator, Pemaparan Visi dan Misi serta Proses Pemilihan Ketua Wilayah Himpsi Jatim Periode 2011-2015..
13.30- 14.00 Penyampaian Memori Akhir Jabatan Majelis Psikologi Wilayah Jatim Periode 2008-2011
14.00- 14.30 Pemilihan Majelis Psikologi Psikologi Wilayah Jawa Timur Periode 2011-2015
14.30- 14.45 Sambutan Ketua Wilayah Terpilih Himpsi Jatim Periode 2011-2015
14.45- 14.55 Do’a Penutup
14.55- 15.00 Penutup

SURAT IJIN PRAKTEK PSIKOLOGI dan

SERTIFIKASI SEBUTAN PSIKOLOG

Syarat Pembuatan SIPP (Surat Ijin Praktek Psikologi)

Menyiapkan dan melengkapi blangko  pendaftaran, dilengkapi dengan berkas yang terdiri atas:

1.        Rekam KTA (Kartu Tanda Anggota Himpsi yang berbentuk ATM BNI)

2.        Rekam ijazah dan transkip S1 Psikologi yang dilegalisir

3.        Rekam ijazah Pendidikan Profesi Psikologi atau Magister Profesi Psikologi atau Sertifikat Pelatihan Psikodiagnostika yang dilegalisir.

4.        Rekam Sertifikasi Sebutan Psikolog (SSP)  yang sudah dilegalisir

5.        Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses atau Dikenakan Sanksi Administrasi oleh Majelis Psikologi Wilayah atau Majelis Psikologi Pusat

6.        Rekam Kartu Identitas (KTP Atau SIM)

7.        Pasphoto Berwarna  Ukuran 4 x 6, 2 lembar

8.        Melunasi biaya administrasi Via Rekening Himpsi Jatim Senilai     Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah).

Syarat Pembuatan SSP (Sertifikasi Sebutan Psikolog)

1.        Rekam Ijasah dan transkrip Sarjana Psikologi yang dilegalisir.

2.        Rekam Ijazah Pendidikan Profesi dan Ijazah Pendidikan Profesi (bagi lulusan dengan Kurikulum Nasional) atau Sertifikat Pelatihan Psikodiagnostika.

3.        Meminta Surat Keterangan dari Dekan yang menyatakan bahwa pendidikan yang diikuti adalah atau setara dengan pendidikan profesi psikologi.

4.        Mengirimkan berkas-berkas selengkapnya kepada Himpsi Jatim, dan Bukti setor ke Rekening Himpsi Jatim senilai Rp 400.000,- bagi anggota Himpsi Jatim.

Keterangan selanjutnya dapat menghubungi:

Sekretariat Himpsi Wil. Jatim : Fakultas Psikologi Univ. Airlangga

Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286

Telp. (031) 5032770  Fax. (031) 5025910

Att. Bapak Rustam

Pasal 4

Sidang Muswil

1.          Sidang Muswil mengikuti tata tertib yang disusun dalam rapat pengurus wilayah dan disahkan dalam Muswil.

2.          Sidang Muswil dibuka dan dipimpin oleh Ketua Wilayah sampai dengan saat terpilihnya Ketua dan Sekretaris Sidang Muswil.

3.          Ketua dan Sekretaris Sidang Muswil dipilih dari peserta yang hadir.

4.          Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini ditetapkan Muswil dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART Himpsi.

Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

Leave a reply